Gaya Hidup

Kain Gambo Muba Mendapat Sertifikat HAKI dari Kemenkum HAM

Pj Bupati Muba Apriyadi (kanan) menerima Sertifikat HAKI kain Gambo Muba dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan Gubernur Sumsel Herman Deru (FOTO : Dinkominfo Muba)

KAKI BUKIT, Palembang – Kain Gambo yang diproduksi pengrajian kain dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah mendapat sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kain Gambo atau Gambo Muba adalah produk Eco Fashion ramah lingkungan yang diinisiasi Thia Yufada Dodi Reza saat menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muba. Sebagai produk ramah lingkungan, Gambo Muba memanfaatkan pewarna kain dari hasil pengolahan limbah getah Gambir.

Sertifikat HAKI atas Gambo Muba tersebut diserahkan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima Penjabat Bupati Muba Apriyadi, Selasa (23/5) pada rangkaian acara Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Kantor Wilayah Kemekumham Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2023

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Gambo Muba telah mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan 11 motif jumputan Gambo Muba juga telah mendapat sertifikat Hak Cipta,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Menurutnya, pemberian HAKI dan Hak Cipta adalah untuk mendorong dan menumbuh kembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. “Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Gambo Muba ini adalah salah satunya.”

“Hak Cipta yang diberikan adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ilham.

Ilham Djaya juga menegaskan, “Pendaftaran hak cipta ini juga membuat produk Gambo Muba memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Gambo Muba secara ilegal.”

Sementara itu Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengatakan, “Diperolehnya Hak Cipta produk Gambo Muba merupakan rangkaian untuk memperluas pangsa pasar Gambo Muba yang saat ini juga telah menyasar ke mancanegara.”

Busana berbagai desain dari bahan kain Gambo Muba. (FOTO : Dinkominfo Muba)

Menurut Apriyadi, dengan telah mendapat sertifikat HAKI atau Hak Cipta pada produk Gambo Muba maka produk lokal dari Muba yang saat ini menjadi ciri khas Kabupaten Muba yang di inisiasi Thia Yufada Ketua Tim Penggerak PKK yang lalu akan terus dijaga, dikembangkan dan dilestarikan.

“Kepada petani gambir, pengrajin Gambo Muba, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Pj Ketua TP PKK dan Dekranasda Muba Asna Aini, Kementerian Hukum dan HAM serta Kanwil Kumham Sumsel terima kasih atas dukungannya mempromosikan dan melestarikan kain Gambo Muba,” ujar Apriyadi.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba Azizah, 11 Motif Gambo Muba yang mendapatkan sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham adalah motif Banyak Pecak, motif Jumputan Bunge Gambo, motif Jumputan Dian Imbe Besok, motif Jumputan Lupis Acak, motif Jumputan Lupis Bekandang.

“Kemudian, motif Jumputan Setangkai Daun, motif Jumputan Shibori Lupis Bekandang, motif Jumputan Shibori Lupis Betangkai, motif Jumputan Tabur Titik Tuju, motif Jumputan Upek Iasan Telinge, dan motif M’Telke,” kata Azizah. (maspril aries)

Berita Terkait

Image

Kain Gambo Muba Mendapat Perlindungan HAKI, ini Keuntungannya

Image

Wartawan Mencuri Kata-Kata untuk Sebuah Lomba Jurnalistik

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA