Dari Muba, Mubar, Busel sampai Pulau Morotai
Mekanisme pengisian kekosongan Kepala Daerah akibat Pilkada serentak 2024 merujuk pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mekanisme pengisian kekosongan Kepala Daerah akibat Pilkada serentak 2024 merujuk pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext
Phone: 021 780 3747
[email protected] (Marketing)