DBH Migas untuk Meranti dan Kutukan SDA
Dana bagi hasil (DBH) migas adalah dana perimbangan dari pemerintah pusat yang merupakan transfer dana yang bersumber dari APBN ke daerah.
Dana bagi hasil (DBH) migas adalah dana perimbangan dari pemerintah pusat yang merupakan transfer dana yang bersumber dari APBN ke daerah.
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext
Phone: 021 780 3747
[email protected] (Marketing)