Siswa SD di Palembang Diundang Tawuran Sarung via Chat Medsos

News  
Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh oleh PBH Peradi Palembang di SD Negeri 5 Palembang (FOTO : Maspril Aries)

KAKI BUKIT, Palembang – Tawuran sarung ternyata ikut tren juga di Palembang. Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang saat melakukan penyuluhan hukum Program “BPHN Mengasuh” di SD Negeri 5 Palembang, Rabu (5/4) mendapat cerita dari siswa yang ikut tawuran.

Cerita tersebut disampaikan saat tim penyuluh Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz, Eka Novianti, Megaria dan Fenny Saskia Harun tentang perbuatan tindak pidana tawuran oleh anak-anak dan sanksi hukumnya.

Di hadapan teman-temanya siswa kelas VI SD tersebut bercerita, dirinya ikut tawuran sarung atau perang sarung malam hari setelah salat tarawih. Menurutnya, tawuran antar anak SD dan SMP tersebut terjadi setelah sebelumnya kelompoknya mendapat undangan via media sosial (medsos) dari kelompok lain.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Antusias siswa SDN 5 Palembang yang berebut memberikan jawaban dari pertanyaan narasumber pada penyuluhan hukum BPHN Mengasuh.

Di depan teman-temannya dan tim PBH Peradi, siswa tersebut menceritakan pengalaman tawuran sarung yang direkam untuk konten akun media sosial. “Kalau viral kontennya banyak yang nonton banyak follower dapat uang Bu,” ujarnya.

Akibat tawuran tersebut ada anak yang luka lebam. “Tidak ada yang mati Bu. Tawurannya bubar setelah ada polisi datang. Kami lari sembunyi Bu,” katanya.

Menurut Aina, tawuran sarung yang melibatkan anak-anak dengan undangan via chat media sosial, apakah itu Instagram, WhatsApp grup dan Facebook bukan hanya seperti cerita siswa SD Negeri 5. “Sebelumnya saat memberikan penyuluhan di SD Negeri 19 kami juga mendapat cerita yang sama,” katanya.

Kepada para siswa pserta penyuluhan Aina meningatkan bahwa untuk anak-anak yang terlibat tawuran ada hukumannya. “Untuk tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh anak dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga 4 empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

Tim penyuluh PBH Peradi Palembang berpesan kepada para siswa jika ada tawuran jangan ikut terlibat karena anak-anak akan menjadi korban. “Juga jangan ikut menonton kalau tertangkap akan dibawa ke kantor polisi dan diperiksa, akibat orang tua ikut repot, juga guru-guru di sekolah. Jika ada yang melihat tawuran langsung pergi atau pulang, jangan ikut-ikutan dan jangan menonton,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang.

Sementara itu Kepala SD Negeri 5 Efriyeni Chanoago mengharapkan para siswa bisa mengerti dan memahami tentang akibat hukum dari perbuatan kriminal oleh anak-anak. “Yang ikut tawuran, jangan lagi ikut-ikutan kalau terlibat bisa dihukum penjara dengan ancaman hukuman dua tahun sampai empat,” pesannya. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image