Literasi

Apa itu Tindak Kejahatan Bibliocrime? (Bagian 1)

Perpustakaan Nasional di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. (FOTO :Maspril Aries)

KAKI BUKIT – Setiap tanggal 17 Mei di Indonesia diperingati sebagai Hari Buku Nasional juga sekaligus sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Perpustakaan Nasional. Pada 17 Mei 2023 merupakan HUT ke 43 Perpustakaan Nasional.

Peringatan HUT Perpustakaan Nasional tahun ini kalah meriah dengan gempita dengan kabar grup musik asal Inggris Coldplay yang akan konser di Indonesia pada 19 November 2023 mendatang, yang tiketnya dalam satu hari penjualan langsung sold out.

HUT Perpustakaan Nasional atau Hari Buku Nasional adalah sebuah hari peringatan yang biasa-biasa saja, tapi tetap saja ada yang memperingatinya. Seperti di Provinsi Banten ada Banten Book Fair yang berlangsung 16 – 20 Mei 2023 yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan setempat bekerjasama dengan IKAPI Banten serta dukungan dari Duta Baca Indonesia Gol A Agong. Bagaimana di daerah lain? Mungkin ada namun kalau gaungnya tak dan tak terbaca karena kalau dengan kabar konser Coldplay yang masih beberapa bulan lagi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Membandingkan HUT Perpustakaan Nasional atau Hari Buku Nasional dengan konser Coldplay di Indonesia memang tidak nyambung alias kagak apple to apple.

Pada peringatan HUT Perpustakaan Nasional tahun ini ada seorang mengirim pertanyaan singkat. Tulisnya melalui pesan WAchat, “Dalam lingkungan perpustakaan itu ada istilah bibliocrime, itu apa artinya?"

Selintas memang pernah mendengar dan membaca tentang “bibliocrime.” Jika ingin sekedar mencari jawaban atau pengertian dari kata tersebut tidak sulit tinggal berselancar di internet dan bertanya pada Google, maka akan tersedia banyak jawaban apa itu bibliocrime? Bagi yang bergerak di dunia perpustakaan seperti pustakawan pasti mengerti apa itu bibliocrime, demikian pula dengan mereka yang kuliah di Fakultas Hukum atau praktisi hukum tahu dengan istilah tersebut.

Secara umum bibliocrime adalah suatu bentuk tindakan kejahatan terhadap koleksi. Dalam penelitian ini bibliocrime dipahami sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap koleksi yang ada di perpustakaan. Atau bibliocrime bisa berarti kejahatan di perpustakaan karena tindakannya yang merusak koleksi.

Secara harfiah istilah bibliocrime terdiri atas kata biblio dan crime. Kata biblio bukan hanya istilah yang digunakan untuk buku saja, melainkan merujuk pada hal-hal yang berkaitan dengan pustaka. Atau dalam istilah pustaka sering disebut sebagai koleksi perpustakaan. Koleksi di sini tidak hanya koleksi berupa buku, melainkan seluruh koleksi yang ada pada perpustakaan. Kata crime sendiri berarti kriminal atau kejahatan.

Menurut L Maryani dan Herlina dalam “Motif Perlikau Bibliocrime di UPT Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang,” (2019), bibliocrime adalah suatu bentuk tindakan kejahatan terhadap koleksi. Dan menurut MR Lalu Ginting & Suhartika dalam “Tindakan Kebijakan Bibliocrime di UPT Perpustakaan Institut Teknologi Bandung,” (2019), bibliocrime atau tindakaan penyalahgunaan merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pemustaka terhadap koleksi perpustakaan. Sebagai tindak kejahatan bibliocrime dapat merugikan perpustakaan baik secara finansial ataupun sosial.

Perpustakaan sebagai tempat pencarian informasi yang dibutuhkan oleh para pengguna melalui berbagai koleksinya diantaranya buku-buku yang dimiliki. Perpustakaan menjadi tempat berkumpulnya buku-buku aneka ragam dan jenis, yang menjadi bahan bacaan atau referensi pengunjung perpustakaan atau pemustaka ternyata di dalamnya ada aksi kejahatan yang bisa saja dilakukan oleh perorangan atau kelompok.

Berita Terkait

Image

Kejahatan Bibliocrime dan UU No. 43 Tahun 2007 (Bagian 2 Habis)

Image

Bibliotheca Alexandrina Perpustakaan Pertama dan Terbesar di Dunia (Bagian 1)

Image

Ayo Singgah Sejenak ke Perpustakaan Masjidil Haram

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA