Tentang Mereka Orang Muda yang Menjadi Hacker

Teknologi  
Hacker (Ilustrasi). (FOTO : Pixabay.com)

KAKI BUKIT – Berita tentang penangkapan seorang hacker usia 21 tahun asal Lumajang yang hanya lulusan SMP meretas website milik BPBD, Litbang, dan Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang awal pekan ini, mengingatkan pada peristiwa serupa seorang anak muda yang berusia 16 tahun mampu meretas website Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi Februari 2021.

Anak muda yang berhasil meretas website di lingkungan Pemkab Malang tersebut bernama Achmad Romadhoni atau AR yang berasal dari Dusun Denok, Lumajang, Jawa Timur. Pelaku peretasan pada website Kejagung jauh berusia lebih muda, saat itu masih berusia 16 tahun nama lengkapnya tidak terpublikasi karena masih anak di bawah umum, berinisal MWF berasal dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

AR dan MWF melakukan aksi yang sama meretas situs milik instansi pemerintah. Walau sama perbuatannya namun modus dan motifnya berbeda. Hukumannya juga berbeda. Kasus MWF yang masih bersekolah di sebuah sekolah menengah atas tidak berlanjut ke ranah hukum mengingat pelaku masih di bawah umur dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berbeda dengan AR, kasusnya kini tengah menjalani proses pemeriksaan Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim. Dari pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan AR meretas website Pemkab Kabupaten Malang bukan yang pertama, sebelumnya juga pernah meretas website milik Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat. Motifnya, selain menjual senilai 1,5 dolar AS sampai 2 dolar AS per website, aksinya juga untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Di Sumatera Selatan, hacker beraksi meretas website milik pemerintah bukan yang pertama. Pada Oktober 2022 lalu ada enam wibsite di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Hacker yang menyusup ke dalam enam website tersebut menamakan diri sebagai “Pancasila Cyber Team” dan “Jombang Hacked Crew Cidro Xploiter Geng10.”

Enam situs yang diretas adalah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (blhp.sumselprov.go.id), Dinas Kehutanan (dishut.sumselprov.go.id), Dinas Perpustakaan (dispustaka.sumselprov.go.id), Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (rskgm.sumselprov.go.id) dan Kesbangpol Provinsi Sumsel (kesbangpol.sumselprov.go.id) dan daftarsimdapro.sumselprov.go.id.

Salah satunya pada laman depan situs DLHP Sumsel https://dlhp.sumselprov.go.id/ dan dan Dishut Sumsel https://dishut.sumselprov.go.id/ menampilkan tulisan “Aku vs Wong Tuamu“, diikuti tulisan “Hacked By Galang10 Ft PlrGns“. Peretasan yang terjadi pada website Pemerintah Provinsi Sumsel tidak ada kabar tindaklanjutnya.

Jauh sebelumnya, juga di Sumsel dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lahat, pada Januari 2014 tim Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap seorang anak muda bernama Harison alias Zon alias Chmod755 berusia 21 tahun dan sehari-hari menjadi penjaga warung internet (warnet) Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Kota Lahat.

Harison kemudian diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Lahat. Didakwa meretas website www.dkpp.go.id milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis hakim pada sidang 8 Mei 2014 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harison alias CHMOD755 alias [email protected] Bin Syawaluddin dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan dengan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan.

Masih di Sumsel, pada Juli 2016 website SMAN 13 Palembang diretas hacker. Pesan yang disampaikan sang hacker adalah tudingan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang curang dan tidak transparan. Di laman website muncul tulisan “Testedby budak gagal tes.” Walau kasus ini mendapat respon dari banyak pihak sampai anggota DPRD Provinsi Sumsel dan anggota DPD RI ikuit berkomentar, tindaklanjut penanganan serangan hacker ini tidak jelas. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image