BI Siap Redenominasi Rupiah, Redenominasi itu Apa? (Bagian 1)
KAKI BUKIT – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bulan Juni 2023 di Jakarta, Kamis (22/6/2023) menyatakan, pemerintah melalui BI siap melakukan redenominasi rupiah.
Rencana pemerintah melakukan redenominasi mata uang rupiah bukan suatu baru. Rencana denominasi rupiah sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Menurut Gubernur BI masih terdapat tiga faktor yang menyebabkan pelaksanaannya belum dilakukan hingga saat ini.
Faktor pertama yakni kondisi makroekonomi. Faktor kedua yakni kondisi moneter dan stabilitas sistem keuangan. Faktor ketiga yakni kondisi sosial dan politik.
BI mendefinisikan redenominasi sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Sampai di sini, apakah sudah bisa dimengerti apa itu redenominasi rupiah? Bagaimana bentuk dan praktek redenominasi rupiah jika diterapkan di Indonesia?
Redenominasi menurut MR Ullah, Tahir, dan Ateeque dalam ”How Billionaires Become Valuable Millionaires?” (2017) “Redenominasi merupakan proses mengubah nilai nominal mata uang kertas atau koin yang beredar.”
Secara etimologi, redenominasi berasal dari kata latin “re” yang berarti kembali dan “denominare” yang berarti memberi nama khusus atau memecah.
Mengutip Andreas Mada WK dalam penelitiannya, “Mendorong Implementasi Redenominasi Rupiah Untuk Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing Ekonomi Indonesia di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)” (2017), pengertian redenominasi mata uang dalam bahasa Inggris ditulis “redenomination currency” yang memiliki dua arti.
Pertama, pecahan mata uang atau penyederhanaan mata uang sebagai dampak inflasi tertinggi (the process whereby a country’s currency is recalibrated due to significant security). Kedua, proses mengubah nilai mata uang demi keamanan sektor keuangan (the process of changing the currency value on a financial security).
Sementara itu Layna Mosley dalam “Dropping Zeros, Gaining Credibility? Currency Redenomination in Developing Nations” (2005) menjelaskan bahwa, redenominasi bisa disebut sebagai reformasi mata uang dan memiliki fungsi sebagai jalan pintas terakhir (last of resort) bagi otoritas moneter ketika terjadi inflasi ekonomi yang berlebihan, di mana mata uang domestik telah kehilangan nilai yang signifikan secara lokal dan internasional sebagai upaya untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik dalam ekonomi dalam negeri dan kebijakan ekonomi yang diterapkan di dalamnya.
Menurut D Ioana dalam “The national currency re-denomination experience in several countries: A comparative analysis” (2005), redenominasi telah diaplikasikan kira-kira di 50 negara. Sebagai contoh, Bulgaria melakukan redenominasi dengan sukses terhadap mata uangnya pada tahun 1999 dan Angola dan Polandia tahun 1995.
Berdasarkan data dari Layna Mosley, semenjak tahun 1960, pemerintah negara-negara berkembang dan transisi telah meredenominasi mata uang mereka sebanyak kurang lebih 70 kali. Redenominasi umumnya melibatkan sebuah proses dimana mata uang suatu negara dikalibrasi ulang melalui pengurangan jumlah angka nol pada mata uang dengan tujuan untuk mencapai seperangkat tujuan ekonomi dan fiskal.
Sementara itu pengertian redenominasi menurut Bank Indonesia (BI), adalah penyederhanaan dari nilai atau nominal yang tertera pada mata uang tertentu tanpa memotong nilai tukar dari uang itu sendiri, disertai dengan penyesuaian harga komoditas di pasaran dan nilai tukar dengan valuta asing (valas).
Misalnya satuan Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1. Hal ini berlaku menyeluruh ke semua harga-harga barang dan jasa di negara tersebut. Dalam hal ini tidak ada yang dirugikan dari sistem redenominasi. Dalam redenominasi, akan ada pemotongan angka nol 3 angka nolnya.
Pada seminar bertemakan “Redenominasi bukan Sanering” yang diselenggarakan Kementerian Keuangan pada 23 Januari 2013 sekaligus dilakukan sebagai sosialisasi tentang redenominasi, bahwa ke depan akan dilakukan dengan menyertakan mata uang sekarang dengan mata uang yang baru.
Nantinya, akan terdapat mata uang Rp100 baru untuk menggantikan Rp 100.000, Rp50 baru untuk menggantikan Rp50.000, Rp20 untuk Rp 20.000, Rp10 untuk Rp 10.000, Rp5 untuk Rp5.000, Rp2 untuk Rp2.000, Rp 1 berbentuk logam untuk Rp 1.000. Kemudian akan ada pula mata uang sen seperti dahulu. Rp50 sen untuk menggantikan Rp500, Rp20 sen untuk Rp 200, Rp10 sen untuk Rp100, dan Rp1 sen untuk Rp10. (maspril aries)