Dana Bagi Hasil Migas Sumsel 2022 Rp2,028 Triliun Muba Dapat Terbesar
KAKI BUKIT, Bandar Lampung – Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah menetapkan jumlah alokasi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) bagi daerah penghasil migas dan daerah sekitarnya.
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama beberapa daerah kabupaten dan kota adalah daerah yang menerima dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat dari pendapatan sektor migas di daerah itu. Untuk dana bagi hasil migas daerah ini mengalami peningkatan.
Pada Media Gathering SKK Migas yang dibuka Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan, 19 – 21 Juli di Bandar Lampung, Andi Arie Pangeran Kepala Departemen Humas SKK Migas menyampaikan tentang peroleh dana bagi hasil migas untuk daerah-daerah di Sumatera Selatan.
“Pada tahun anggaran 2022 pemerintah menetapkan total dana bagi hasil migas untuk Sumatera Selatan sebesar 2,028 triliun atau meningkat total penerimaan 2021 sebesar Rp1,195 triliun,” katanya.
Penerimaan total dana bagi hasil migas 2022 tersebut adalah total alokasi dari penerimaan Provinsi Sumatera Selatan dan 17 daerah kabupaten serta kota yang ada di Sumatera Selatan.
“Dari 17 kabupaten kota tersebut Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba adalah daerah penerimaan dana bagi hasil migas terbesar. Pada 2022 Kabupaten Muba menerima dana bagi hasil migas sebesar Rp717,384.790.000 atau meningkat dibanding perolehan dana bagi hasil migas 2021 sebesar Rp412.184.004.000,” ujar Andi Arie.
Andi Arie menjelaskan, dana bagi hasil migas merupakan pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Tujuan dari dana bagi hasil migas adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Untuk pembaginannya dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No.33 Tahun 2004,” ujar juru bicara SKK Migas Perwakilan Sumgasel.
Sementara itu pembagiannya dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan daerah lain (dalam provinsi bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
“Menurut Pasal 23 UU 33 Tahun 2004 penyaluran dana bagi hasil berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan,” kata Andi Arie.
Menurut Kepala Departemen Humas SKK Migas selain mendapat dana bagi hasil migas, daerah-daerah di Sumatera Selatan masih mendapatkan multiplier effect kegiatan kegiatan hulu migas dari KKKS yang ada dan beroperasi di daerahnya.
Andi Arie menjelaskan, tujuan dari tanggung jawab sosial industri hulu migas atau program pengembangan masyarakat adalah mewujudkan kepedulian industri hulu migas kepada masyarakat melalui program strategis guna menciptakan dan memelihara keseimbangan antara upaya-upaya meningkatkan pendapatan negara, menciptakan keuntungan bagi KKKS, melaksanakan fungsi-fungsi sosial, dan memelihara lingkungan hidup.
“Fungsinya adalah mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pola kemitraaan sehingga dapat membantu kelancaran operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS migas,” ujarnya. (maspril aries)