Gara-gara Flexing Bisa Tergelincir Masuk Jerat Hukum (Bagian 1)
KAKI BUKIT – Awal pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono yang menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Andhi menjadi tersangka dugaan gratifikasi setelah harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar diperiksa oleh KPK. Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mencopot jabatan Andhi sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Andhi Pramono dibidik KPK setelah sebelumnya ramai beredar di media sosial foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur, Bogor dan foto anaknya bergaya hypebeast.
Pintu masuk KPK menyelidiki segala yang terkait dengan kekayaan Andhi Pramono adalah bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Lalu lembaga rasuah tersebut melakukan klarifikasi terhadap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari Andhi Pramono.
Penyelidikan dari KPK menemukan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi. Dalam laporan LHKPN ke KPK keberadaan atau kepemilikan rumah mewah tersebut tidak tercantum. KPK lalu meningkatkan kasus Andhi Pramono dari penyelidikan ke penyidikan lalu menetapkan sebagai tersangka.
Selain Andhi Pramono, KPK kini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa penyelenggara negara lainnya yang bertugas di Jakarta atau di daerah. KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pejabat yang sebelumnya diklarifikasi LHKPN-nya karena flexing harta kekayaan di media sosial.
Kini gara-gara flexing oleh anggota keluarganya, banyak pejabat yang dibuat pusing tujuh keliling, juga berdasarkan laporan dari masyarakat, KPK pun bergerak melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan para pejabat tersebut yang tercantum dalam LHKPN. Apakah akan banyak pejabat tergelincir masuk dalam jerat hukum gara-gara flexing?
Flexing yang dilakukan para penyelenggara negara dan anggota keluarganya kini menjadi pintu pembuka bagi KPK untuk menyelidiki adanya tindak pidana korupsi, apabila profil si pejabat tidak sesuai dengan harta yang dimilikinya (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyampaikan, flexing atau pamer gaya hidup mewah oleh pejabat negara itu boleh-boleh saja dan itu bukan suatu hal yang dipermasalahkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Tapi memang itu jadi pembuka buat kita. Makanya kebijakan KPK, semua yang viral dan masyarakat pertanyakan harus kita eksplore,"katanya wartawan, Sabtu (20/5).
Bagi pejabat atau penyelenggara negara yang diundang KPK untuk klarifikasi LHKPN terkait flexing, KPK akan mengorek informasi terkait keseluruhan harta kekayaan yang si pejabat negara terima. KPK akan mengecek rekening koran dari si pejabat, mengecek harta yang tidak dilaporkan, mengecek transaksi rekening bank dari yang bersangkutan, pasangannya, hingga anaknya untuk menelusuri adanya indikasi suap atau gratifikasi.