ODOL Masih Melintas, ODOL Ditindak (Bagian 1)
KAKI BUKIT – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara tegas akan melarang operasi truk-truk dengan muatan berlebihan (Over-Dimension Overload/ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia pada 2023.
Penindakan terhadap kendaraan ODOL memang telah dilakukan. Seperti di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Penindakan truk ODOL dilakukan Kepolisan Daerah (Polda) Sumsel. Menurut Direktur Direktorat Lalu Lintasn (Ditlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, sejak Januari sampai pertengahan Juni 2023 tercatat sudah ada sebanyak 442 kendaraan truk ODOL yang diberikan tindakan tilang.
Selama tahun 2022 Ditlantas Polda Sumsel melakukan penindakan sebanyak 2.639 truk ODOL di wilayah Sumsel. Penindakan terhadap truk ODOL dilakukan berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan.
Rencana Kementerian Perhubungan melarang ODOL sudah ada sejak 2020 namun rencana tersebut ditunda sampai Januaei 2023. Pemerintah saat itu merencanakan pembatasan truk khususnya untuk tujuh komoditas yaitu keramik, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan (AMDK), serta pulp dan kertas.
Rencana pembatasan atau pelarangan ODOL tersebut telah dibahas antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang melibatkan para asosiasi pengusaha industri dan logistik, disetujui bahwa Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023.
Dengan target Zero ODOL maka jalan tol dan jalan nasional dilarang untuk dilintasi truk ODOL. Menurut Danang Parikesit saat masih menjabat Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), ada tiga hal penting yang menjadi fokus utama komitmen menuju Zero ODOL tahun 2023. Pertama, adalah perlindungan bagi masyarakat dengan menghasilkan kondisi jalan dan berkendara yang BERkeselamatan. Kedua, adalah peningkatan daya saing logistik yang lebih baik. Dan ketiga, ialah investasi yang akan tumbuh lebih baik bukan tidak hanya domestik tapi juga tumbuh secara global.
Bagi pengelola jalan tol, truk ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun. Menurut pakar transportasi Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung, menyebut penegakkan aturan ODOL sudah tepat. Sebab, kondisi ODOL pada kendaraan merugikan banyak pihak. Menurutnya, kelebihan muatan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Pelarangan truk ODOL juga mendapat dukungan daerah. Kabupaten Musi Banyuasin saat masih dipimpin Bupati Dodi Reza Alex menyampaikan deklarasi mendukung Zero ODOL pada14 April 2021 yang dipusatkan di terminal Randik, Sekayu.
Deklarasi atau komitmen bersama ini bertujuan untuk, meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kendaraan ODOL di wilayah Kabupaten Muba. Kerusakan jalan nasional bahkan jalan kabupaten di Muba rusak akibat dilintasi truk ODOL setiap hari.
Mendukung Zero ODOL berarti menjaga jalan-jalan di Indonesia tetap baik dan mulus tidak rusak karena dilewati kendaraan-kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi. Atau pelanggaran ODOL.