ODOL Masih Melintas, ODOL Ditindak (Bagian 1)

Bisnis  

ementerian Perhubungan secara tegas akan melarang operasi truk-truk dengan muatan berlebihan (Over-Dimension Overload/ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia di 2023. Termasuk armada truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK).(FOTO : Istimewa)

Apa itu ODOL?

Mengapa kendaraan khususnya truk disebut ODOL? Sebutan Overloading melekat pada kendaraan dengan beban berlebih (overloading), yaitu kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang Ditetapkan. Untuk sebutan Overdimention melekat pada kendaraan dengan dimensi berlebih (overdimention), yaitu pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, muatan lebih adalah muatan sumbu kendaraan yang melebihi dari ketentuan seperti yang tercantum pada peraturan yang berlaku. Atau kendaraan overloading adalah suatu kondisi beban gandar (as) kendaraan melampaui batas beban maksimum yang diizinkan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Akibat beban berlebih maka beban lalu lintas rencana (jumlah lintasan operasional rencana) salah satu penyebab kerusakan dini dari badan jalan atau tercapai sebelum tercapai sebelum umur rencana perkerasan.

Dari kasat mata dan juga teori, kerusakan perkerasan jalan yang terjadi tidak semata karena faktor alam atau cuaca, overloading kendaraan muatan juga ikut mempengaruhi kerusakan jalan pada banyak daerah di Indonesia, dari jalan kabupaten dan kota, jalan provinsi, jalan negara sampai jalan tol banyak menjadi korban kendaraan ODOL. Salah satu faktor penyebab kerusakan jalan adalah karena jumlah berat kendaraan yang melalui jalan tersebut telah melebihi standar maksimal yang dapat didukung oleh jalan tersebut.

Faktor alam atau cuaca yang tropis dengan curah hujan dan temperatur yang cukup tinggi dapat merusak perkerasan jalan. Jalan yang semula rusak ringan karena kerap dilewati ODOL berkombinasi dengan faktor cuaca maka maka kerusakan jalan semakin parah. Jalan tol yang dibangun dengan konstruksi dan standar tinggi juga rusak diterpa kendaraan ODOL.

Target Zero ODOL di Indonesia seharusnya sudah terlaksana sejak tahun 2020. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Overloading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Overdimention) akan dilaksanakan pada 2021. Kemudian rencana itu mundur, Indonesia Zero ODOL pada 1 Januari 2023. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image