Bisnis

Pemkab Pemegang Saham Terbesar Setelah Pemprov Sumsel di Bank Sumsel Babel


Penarikan hadiah undian Bank Sumsel Babel yang dihadiri Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. (FOTO: www.banksumselbabel.com)
Penarikan hadiah undian Bank Sumsel Babel yang dihadiri Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. (FOTO: www.banksumselbabel.com)

Sebelum menutup tahun 2023, menurut Bupati Apriyadi, pada akhir November 2023 DPRD Kabupaten Muba telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Muba Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel. “Berdasarkan Perda tersebut maka penyertaan modal Pemkab Muba di Bank Sumsel Babel akan bertambah”, katanya.

Dengan penambahan penyertaan modal tersebut apa yang akan diperoleh Pemkab Muba dari Bank Sumsel Babel? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, penyertaan modal adalah bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian perseroan terbatas dan/atau pengambilalihan perseroan terbatas.

Kemudian dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 Tentang Prinsip Kehati – hatian Dalam Penyertaan Modal, menyebutkan bahwa penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sebelumnya pada peraturan yang lebih lawas yaitu PP No. 6 Tahun 2006 pada Pasal 1 angka 19 menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Dalam regulasi terbaru, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 304 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD, dan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.

Kemudian berdasarkan peraturan perundang- undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda (peraturan daerah) tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.

Berita Terkait

Image

Muba Bangunan Jalan Beton Hubungkan Empat Desa Rp60 Milyar

Image

Muba Bangunan Jalan Beton Hubungkan Empat Desa Rp60 Milyar

Image

Muba Bangunan Jalan Beton Hubungkan Empat Desa Rp60 Milyar

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA