Investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam Kondisi Low Risk
KINGDOMSRIWIJAYA, Tanjung Enim – PT Bukit Asam (PTBA) Tbk salah satu badan usaha milik negara (BUMN) melalui Dana Pensiun Bukit Asam kini terus memperkuat tata kelola dana pensiun bagi para karyawannya.
Dalam keterangan pers BUMN tambang batu bara menjelaskan, PTBA selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.
“Saat ini, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta”, kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati, Rabu (24/4).
Menurutnya, dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi.
Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam menurut Erdawati, telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.