Menteri LHK Meminta Gubernur Memahami Perubahan Iklim

News  
Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya pada Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow. (FOTO : Humas Kementerian LHK)

KAKI BUKIT, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkirim surat kepada Gubernur di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 meminta para pimpinan daerah provinsi untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.

Dalam siaran pers Kementerian LHK tertulis bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya meminta pemerintah daerah secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Rujukannya adalah, berdasarkan ketentuan, kebijakan dan rencana kerja pengendalian perubahan iklim serta perkembangan yang mutakhir saat ini.

Dalam surat tersebut Menteri LHK menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan oleh para gubernur. Gubernur seluruh provinsi di Indonesia diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kemudian, gubernur juga harus melaksanakan inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi dengan tata waktu yang berlaku. Kaitannya dengan hal ini, gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi.

Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.

Menteri LHK Siti Nurbaya memberi kuliah di Glasgow University.

Para Gubernur juga bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk pemerintah kabupaten/kota serta pelaporannya. Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK cq. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Adapun yang melatarbelakangi surat terbitnya surat tersebut, yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.

“Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur,” pesan Menteri LHK dalam suratnya.

Diantaranya, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang berlangsung 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).

Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana. Juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkembang.

Dokumen GCP mencakup delapan elemen yaitu sains dan urgensi; adaptasi; pendanaan adaptasi; mitigasi; pembiayaan, transfer of knowledge, dan capacity building; bantuan terhadap negara-negara berkembang terkait loss and damage; implementasi; serta kolaborasi.

Kemudian, komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim direfleksikan dalam dokumen nasional yaitu Updated Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan kepada UNFCCC pada Juli 2021.

Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka panjang. Selain dokumen tersebut, dalam implementasi kebijakan perubahan iklim dan untuk memberikan arahan bagi upaya pencapaian target NDC, maka telah disusun juga Dokumen Roadmap NDC Mitigasi dan Roadmap NDC Adaptasi.

Selanjutnya, dalam upaya penguatan dan peningkatan intensitas implementasi pengendalian perubahan iklim yang melibatkan semua unsur; serta untuk mendorong dan menata pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Pemerintah telah mengundangkan Perpres 98/2021. Perpres ini menjadi dasar dan arah bagi penyelenggaraan NDC dan NEK, juga memperkuat transparansi, pemantauan dan evaluasi, serta sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam penguatan pembinaan dan dukungan pendanaan dalam pencapaian target NDC Indonesia. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image