Literasi

Mari Memahami Kembali Azan

Suara azan dari Masjid Chengho Sriwijaya Palembang terdengar dari pelantang di menara masjid ke sekitar kawasan Jakabaring. (FOTO : Maspril Aries)

KAKI BUKIT, Palembang – Jagat dunia maya geger, video wawancara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala khususnya terkait suara azan menimbulkan pro dan kontra.

Penjelasan Menteri Agama dalam wawancara di video tersebut disebut sebagian masyarakat telah membandingkan atau menganalogikan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ada yang mengatakan, perbandingan itu tidak pantas dan tidak etis.

Atau sikap Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis merasa sedih atas pernyataan Menteri Agama tersebut. Kepada Republika, Cholil Nafis menyatakan, ilustrasi yang disampaikan tidak dalam konteks yang pas.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Ya Allah ... ya Allah ... ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," ujarnya.

Selain itu ada kecaman yang disampaikan Ketua Umum PP Muslimah Parmusi Nurhayati Payapo. “Pimpinan Pusat Muslimah Parmusi mengecam terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut yang dalam menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. PP Muslimah Parmusi mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Menag Yaqut karena sudah menistakan agama Islam,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama juga menyatakan kritik atas penjelasan Menteri Agama yang menganalogikan antara azan dengan gonggongan anjing “Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara azan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat, misleading dan sangat tidak etis,” katanya.

Menurut politisi dari Partai Golkar, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat. Azan adalah panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu.

Berbagai tanggapan dan komentar tersebut mendapat respon dari Kementerian Agama melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar menyatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menteri Agama membandingkan dua hal tersebut dinilai tidak tepat.

Pengertian Azan

Azan berkumandang dan terdengar ketika waktu salat fardhu tiba. Azan diserukan untuk memanggil dan (atau) mengajak umat Islam menjalankan salat. Azan dikumandangkan dengan lafaz-lafaz khusus sebagaimana yang telah dilakukan umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Bilal adalah sahabat yang pertama kali diminta Nabi untuk mengumandangkan azan. Saat azan berkumandang dilaksanakan di tempat yang tinggi (menara masjid) dengan harapan bisa terdengar pada jarak yang jauh.

Di Indonesia ketika Islam masuk, para penyebar Islam melakukan inovasi dalam pelaksanaan azan. Pada sebagian besar masjid di Jawa, umat Islam menabuh bedug dan (atau) memukul kentungan sebelum azan berkumandang. Suara bedug dan kentungan dianggap gemanya lebih keras dan bisa didengar dalam dalam radius yang cukup jauh.

Dulu di banyak masjid kita masih sering mendengar suara bedug dan kentungan yang menjadi pertanda waktu salat fardhu telah tiba. Seiring perubahan waktu dan kemajuan teknologi, azan yang tadinya dikumandangkan dari tempat yang tinggi atau menara masjid, cukup menggunakan mikropon lalu dipancarkan dengan pengeras atau pelantang suara. Kini cukup pelantang saja yang ditempatkan di atas menara atau kubah masjid. Sementara bedug dan kentungan sudah mulai ditinggalkan, atau sudah jarang ditemukan.

Pelantang atau speaker adalah suatu alat yang mengubah sinyal elektrik ke frekuensi audio (suara) melalui penggetaran komponen yang berbentuk membran untuk menggetarkan udara hingga terjadilah gelombang suara yang terdengar sampai di gendang telinga dan dapat didengar.

Suara azan dari Masjid Chengho Sriwijaya Palembang terdengar dari menara masjid. (FOTO : Maspril Aries)

Sebelum adanya teknologi pelantang, dengan menyerukan azan dari atas menara akan bisa menjangkau radius yang jauh untuk memberi tahu bahwa waktu salat fardhu sudah tiba. Jangkauan suara azan di Indonesia yang merupakan daerah tropis dengan penuh pepohonan yang tinggi maka jangkauan suaranya jauh lebih pendek dan sempit dari pada di lingkungan area terbuka seperti lingkungan padang pasir di Timur Tengah yang tidak ada tumbuh-tumbuhan.

Apakah kita masih ingat apa itu pengertian azan? Syarat-syarat azan, Sunnah saat mengumandangkan azan, fungsi azan dan hikmah azan?

Mengutip Abi Fadli Muhammadd bin Makrom, dalam Lisanul Arabi, Juz 7, Darul Kutub al-Alamiyah, menyebutkan azan adalah salah satu syariat atau ajaran yang ditanamkan oleh Islam terhadap umatnya. Azan berasal dari bahasa Arab al-azana yang berarti pemberitahuan waktu ṣalat.

Menurut istilah syara,’ azan bermakna perkataan khusus sebagai sarana memberitahukan waktu salat farḍu atau bisa juga bermakna pemberitahuan akan waktu salat dengan menggunakan kata-kata khusus. Jadi, asal muasal syariat azan adalah untuk pemberitahuan waktu shalat. (M. Sukron Maksum, Dahsyatnya Azan, 2010).

Azan secara lughawi (etimologi) berarti menginformasikan semata-mata. Sedangkan secara istilah (terminologi) azan menginformasikan (memberitahukan) tentang waktu-waktu salat dengan kata-kata tertentu. Jadi azan bermakna sebagai seruan atau pangilan.

Makna ini digunakan ketika Nabi Ibrahim diperintahkan Allah memberitahukan kepada manusia untuk melakukan ibadah haji yang terdapat dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 27 yang artinya, “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”

Jadi azan adalah suatu pemberitahuan seorang muazin (orang yang azan) kepada manusia mengenai masuknya waktu salat fardhu. Suara azan yang berkumandang dari masjid lagunya terdengar khas dan merdu. Azan juga sudah ditiupkan ke telinga kanan yang baru lahir juga lafaz azan “diperdengarkan” pada tubuh yang sudah kaku berbalut kain putih di liang kubur.

Selain itu dalam mengumandangkan azan harus memenuhi beberapa syarat sahnya azan. Diantaranya, telah masuk waktu shalat. Akan tetapi terdapat pengecualian pada azan subuh. Azan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba. Kemudian, berniat azan, dikumandangkan dengan bahasa Arab.

Syarat lainnya, lafaz-lafaznya diucapkan sesuai dengan urutan dan diucapkan bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau perbuatan di luar azan. Azan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muazin, haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muazin melakukan azan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan pengeras suara.

Seorang muazin juga harus memenuhi sunah saat menyerukan azan, yaitu berwudhu, menghadap ke arah kiblat, berdiri sewaktu mengumandangkan azan atau iqomat. Dilakukan di tempat yang tinggi, muazin hendaklah menyaring dan mengeluarkan suaranya, muazin menutup kedua telinganya dengan jari telunjuk ketika mengucapkan "Hayya alash shalah" sambil memalingkan muka ke arah kanan, dan ketika mengucapkan “Hayya alal falah” berpaling ke arah kiri.

Mengutip Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi dalam “Indahnya Syariat Islam,” menjelaskan tentang tiga hikmah azan. Pertama, azan mengingatkan dan memberitahukan manusia mengenai masuknya waktu shalat sehingga tidak terlewatkan bagi siapa yang menginginkan melaksanakan shalat berjamaah yang telah anda ketahui keutamaan dan keistimewaannya. Azan juga untuk mengindarkan berlalunya waktu sehingga dapat menunaikan ibadah salat sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kedua, salat adalah suatu nikmat yang sangat besar dimana seorang hamba dapat mendekatkan diri kepada yang Khalik. Karena itulah, azan bertendensikan seruan atau panggilan kepada kebaikan sehingga seseorang muslim tidak ketinggalan dalam meraih kenikmatan ini.

Ketiga, hikmah dari disyaratkannya azan adalah guna mensyiarkan kebesaran agama Islam kepada orang-orang non muslim. Ini dapat diketahui ketika umat Islam, sebelum Umar ibnul-Khathab memeluk agama Islam, mengerjakan shalat secara sembunyi-sembunyi. Dan, ketika Umar masuk agama Islam, barulah penyelenggaraan shalat dilakukan secara terbuka dan terang-terangan agar kaum musyrikin termotivasi untuk memeluk agama Islam.

Ada juga sebagian para ulama mengatakan bahwa di antara hikmah azan adalah memperlihatkan syiar Islam dan kalimat tauhid, pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dan tempat penyelenggaraannya serta seruan kepada umat Islam kepada kebaikan yang nyata. Para ulama telah sepakat bahwa disunahkan dalam azan ini dengan suara yang datar tanpa irama (tartil). (maspril aries)

Berita Terkait

Image

Menanti Azan Berkumandang di Zentralmoschee Cologne 14 Oktober 2022

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA