Berapa Jumlah Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik?

Literasi  

Peserta “Pelatihan Kehumasan dan Jurnalistik” di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Menurut Tom E Rolnicki, C. Dow Tate dan Sherri A. Taylor dalam "Pengantar Dasar Jurnalisme (Scholastic Journalism)" (2015), jurnalisme membutuhkan kode etik disebabkan karena jurnalisme memberi banyak manfaat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting dalam masyarakat demokratis.

Antara lain : (1) jurnalisme memberi informasi publik tentang fakta dan kejadian yang penting bagi masyarakat; (2) jurnalisme menjamin kebebasan aliran informasi yang penting bagi kelahiran dan kelangsungan demokrasi; (3) jurnalisme menyediakan forum untuk pandangan yang beragam; (4) jurnalisme berfungsi sebagai pengawas pemerintah, dan institusi lain untuk memberi tahu publik jika ada tanda-tanda tindakan yang salah; (5) jurnalisme mendukung perubahan demi kepentingan publik; dan (6) jurnalisme mencari kebenaran dengan komitmen yang tegas.

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral untuk mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. KEJ juga aturan moral yang didelegasikan, dan kekuatannya bergantung pada si pengemban profesi, Kode etik bagi pers sangat penting.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sedangkan etika jurnalistik menurut Fitri Meliya Sari dalam “Analisis Penerapan Kode Etik Jurnalistik pada Harian Serambi Indonesia,” (2014) adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya. Etika jurnalistik tidak hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.

KEJ lahir berdasarkan perintah UU No. 40/1999 tentang Pers. Dalam UU Pers menyebutkan KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 2 menyebutkan, “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Itu berarti wartawan atau jurnalis dituntut untuk menerapkan etika profesi dalam menjalankan profesinya. “Bekerja tanpa kode etik menunjukkan seseorang tidak profesioanal,” tulis Idri Shaffat dalam “Kebebasan, Tanggung Jawab, dan Penyimpangan Pers,” (2008).

Berarti wartawan atau jurnalis harus mengetahui, mengerti dan mematuhi KEJ yang setali tiga uang dengan sertifikasi UKW. Wartawan harus memiliki keduanya agar bisa berjalan di rel profesionalisme dunia pers Indonesia. Untuk menjadi wartawan atau jurnalis profesional, seorang wartawan tidak boleh bersikap “KEJ EGP” atau “Kode Etik Jurnalistik Emang Gue Pikirin.”

Ketidatahuan dan ketidakmengertian wartawan pada KEJ tentu menjadi keprihatinan bagi dunia pers dan masyarakat. Kenapa sikap EGP atau masa bodoh pada KEJ ada di kalangan wartawan? Bukankah KEJ adalah panduan kerja jurnalistik dan perintah UU Pers.

Ketua Komite Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan pernah mengingatkan para wartawan penganut aliran KEJ EGP harus hati-hati. Ada rambu KEJ yang juga menjadi hukum positif di Indonesia dan bila dilanggar dapat ke ranah pidana.

Menurut mantan Ketua PWI Jaya tersebut, sesuai namanya Kode Etik Jurnalistik atau KEJ memang kumpulan pasal terkait etik yang harus dipatuhi wartawan. Perintahnya jelas berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. KEJ yang berisi 11 pasal ditetapkan Dewan Pers.

Kamsul Hasan memaparkan, ada sejumlah kasus yang diduga melanggar KEJ ditangani kepolisian dengan ancaman hukum pidana. Setidaknya ada tiga kasus yang masih proses baik di kepolisian maupun pengadilan.

“Kasus tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 1 dan atau Pasal 3 KEJ, tentang keberimbangan, uji informasi dan asas praduga tak bersalah. Kasus di Sumatera Barat sudah dijatuhkan vonis pada tingkat pertama. Namun dilakukan perlawanan hukum, banding,” katanya.

Kemudian, Polisi di Aceh Tamiang sudah menetapkan wartawan sebagai tersangka Pasal 27 ayat (3) UU ITE, muatan pencemaran nama baik. Pasal ini ancamannya tidak cukup untuk melakukan penahanan.

Namun lain halnya yang sempat menjadi pembicaraan ahli pers adalah penetapan Polda Sulawesi Selatan terhadap wartawan dan langsung menahannya dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Melihat kasus tersebut, Kamsul Hasan mengingatkan agar wartawan patuh pada KEJ agar tak tersentuh hukum.

Bagi wartawan atau jurnalis, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memegang peranan yang sangat penting dalam dunia pers yang menjadi pedoman nilai-nilai profesi kewartawanan, sehingga kode etik jurnalistik wajib dipahami dan dilaksanakan oleh wartawan. Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik yang disepakati oleh Dewan Pers. Mematuhi kode etik jurnalistik yang berisi 11 Pasal itu berarti wartawan paham dalam mencari, meliput dan menyajikan berita.

KEJ perlu dipahami, dilaksanakan oleh wartawan sebagai pedoman dalam menuliskan berita, agar berita yang disajikan akurat, berimbang, sesuai fakta di lapangan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan orang lain.

Jika ada yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis, walau memiliki banyak kartu pers atau sudah punya sertifikat UKW tapi tidak tahu berapa jumlah pasal dalam KEJ berati wartawan atau jurnalis tersebut tidak pernah melihat naskah KEJ otomatis tidak membaca. Kalau tidak tahu, tidak membacanya, bagaimana bisa mengerti dan patuh pada KEJ. Harus malu mengaku sebagai wartawan atau jurnalis.

Dalam konteks pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan maka Dewan Pers yang memberikan penilaian akhir. Namun, yang memberikan sanksi kepada jurnalis bukanlah Dewan Pers, melainkan dilakukan oleh organisasi wartawan maupun perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja.

Berikut pesan Bagir Manan (Ketua Dewan Pers tahun 2013 – 2016) pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2015 menegaskan, “Pers (jurnalis) sebaiknya tidak hanya memberi perhatian pada persoalan hukum belaka, melainkan juga mengarahkan diri dengan memberi perhatian besar pada persoalan terhadap ketaatan pada kode etik, peningkatan profesionalisme serta tradisi demokrasi.” Itu berarti bahwa persoalan menjaga etika profesi di kalangan jurnalis atau wartawan masih menjadi hal yang sangat penting. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image