Bupati Apriyadi Lapor Illegal Drilling ke KSP

Politik  

Dari pemetaan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) pada 2022 terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak ilegal yang tersebar pada beberapa kecamatan di Muba. Ada kenaikan dibandingkan tahun 2021 berjumlah 5.482 sumur minyak ilegal. Pada 2021 Polda Sumsel sudah menutup sebanyak 1.000 sumur minyak ilegal di Muba.

Penanganan illegal drilling pernah melibatkan TNI beberapa wakktu lalu. (FOTO : Maspril Aries)

Illegal drilling dan Relasi Kuasa

Bupati Apriyadi sudah tegas dengan keputusannya bahwa masalah illegal drilling harus diselesaikan. Dampak dari illegal drilling bukan hanya terhadap kerugian bagi pendapatan negara dan daerah serta kerusakan lingkungan atau pencemaran. Illegal drilling juga menyangkut nyawa manusia yang sudah beberapa kali memakan korban jiwa, ada yang meninggal dunia dan menderita luka bakar. Illegal drilling di Muba dan daerah lainnya saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Ngatijan menyatakan bahwa aktivitas sumur minyak tanpa persetujuan pemerintah harus ditertibkan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

“Dengan payung hukum yang jelas akan membuat aktivitas sumur minyak berjalan baik dan aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah,” katanya.

Dibutuhkan Perpres karena illegal drilling masalah lintas instansi, baik kementerian, aparat keamanan dan pemerintah daerah (Pemda). “Keberadaan Peraturan Presiden yang mengatur di pusat maupun daerah dinilai mendesak diterbitkan sebagai solusi darurat demi menghentikan kegiatan ilegal ini,” ujar Ngatijan.

Ngatijan menegaskan, “Illegal drilling pada prinsipnya banyak mudaratnya dibandingkan hasilnya bagi negara, jelas negara tidak dapat apa-apa, kerusakan lingkungan terjadi. Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan.”

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas itu menyampaikan, “Kami mengimbau dan meminta dukungan dari masyarakat semua untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena hal tersebut sangat berbahaya,” katanya.

Menurut Ngatijan illegal drilling juga berdampak pada kegiatan operasi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Dari sisi produksi berdampak pada kegiatan produksi terganggu, kerusakan/ pencurian fasilitas produksi. Dari sisi sosial KKKS tidak dapat masuk ke wilayah kerja, biaya peggantian lahan masyarakat yang tercemar, dan pemeliharaan tidak dapat dilakukan, akses ditutup.

Kemudian dampak financial untuk biaya limbah tumpahan minyak akibat aktivitas masyarakat. “Biaya pemulihan pencemaran lingkungan sekitar Rp6 triliun. Illegal drilling juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan safety atau pola operasi bor berpindah dan pengolahan serta peredaran minyak ilegal,” kata Ngatijan.

Penutupan sumur minyak ilegal.

Praktik illegal drilling di Muba dapat dikelompokan dalam tiga kategori. Pertama, penyerobotan sumur minyak di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kedua, mengebor sumur di lahan pribadi milik warga namun termasuk wilayah kerja KKKS. Ketiga, mengebor sumur minyak di lahan pribadi masyarakat dan bukan di area KKKS.

Apa yang dilakukan Bupati Apriyadi melaporkan ke Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Pangdam II/ Sriwijaya, Kapolda Sumsel dan Danrem 044/ Garuda Dempo diharapkan mampu menyelesaikan dan menghentikan praktek illegal drilling di Muba

Ada sebuah penelitian ilmiah yang dilakukan staf pengajar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah terkait dengan illegal drilling di Muba. Penelitian tersebut berjudul “Pola Relasi Kuasa Negara dan Kelompok Tambang Minyak Ilegal (Studi Kasus Tambang Minyak Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan)” dengan peneliti Choirul Wahyudi, M Syawaluddin dan Nico Oktario Adytyas.

Penelitian ini menarik kesimpulan, bahwa biaya pembuatan satu sumur dan biaya operasional tambang yang tidak murah membuat penambang menjalin relasi antar penambang dan ditambah lagi dengan status ilegal penambangan minyak ini akhirnya harus melibatkan aktor dari pejabat publik guna kepentingan tetap bertahannya tambang minyak di Kecamatan Keluang. Karena jabatan disini dipandang sebagai sumber kekayaan dan penghasilan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image