Bupati Apriyadi Lapor Illegal Drilling ke KSP

Politik  

Bupati Apriyadi melaporkan illegal drilling kepada Kapolda Sumsel.

Pola relasi kuasa tambang minyak ilegal di Kecamatan Keluang termasuk dalam pola organizational corporation. Dimana kelompok penambang minyak dapat dikatakan sebagai kelompok bisnis yang berupaya mengajak pejabat untuk join/gandengan atau dalam istilah lain berkenan menanam saham dalam kegiatan tambang minyak ilegal tersebut. Sementara dari pihak pejabat, mereka memandang jabatan sebagai sumber kekayaan atau keuntungan. Sehingga dalam praktiknya mereka berperan sebagai koordinator melalui penyalur informasi dan sebagai keamanan.

Maksud dari penyalur informasi adalah mereka membocorkan informasi kepada penambang apabila akan diadakan jadwal razia sehingga ketika pada saat jadwal razia tersebut para penambang tidak berada di lokasi tambang. Fungsi keamanan di sini bukanlah arti keamanan yang sesungguhnya melainkan agar membiarkan mobil-mobil yang biasa masuk membeli minyak mentah penambang tetap memiliki akses masuk.

Penelitian tersebut juga menemukan adanya sifat arogan para penambang yang merasa mampu dan lebih ingin mengisi kantong-kantong pribadi pejabat publik dibandingkan mendapat status legal dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Bupati Apriyadi mendatangi Markas Korem 044/ Garuda Dempo melaporkan illegal drilling.

Informasi dari penelitian ini bisa menjadi salah satu asupan mendukung keseriusan Bupati Apriyadi menuntaskan masalah illegal drilling dengan dukungan langsung dari pemerintah pusat, TNI dan Polri. Jelas tidak ada keberdayaan Pemerintah Kabupaten Muba mengatasi masalah illegal drilling tanpa dukungan tersebut.

Apa lagi hasil observasi dan keterangan yang diperoleh penelitian tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa status ilegal pertambangan minyak di Kecamatan Keluang dengan sengaja dirawat agar tetap ilegal karena ada teori yang mengatakan bahwa jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan atau sumber penghasilan.

Menindaklanjuti laporan Bupati Muba Apriyadi, dengan merujuk pada pendapat pakar hukum Mudzakkir dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), maka penegakan hukum untuk illegal drilling tidak harus menunggu kegiatan illegal drilling atau illegal tapping masuk sebagai kejahatan extra ordinary.

“Jika hukum administrasi sudah menetapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, maka petugas negara yang bertugas dalam pengawasan atau penindakan tersebut segera bergerak, baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan,” katanya.

Apa yang disampaikan pakar hukum pidana tersebut disampaikannya satu windu lalu. Menurutnya, tanpa adanya respons cepat dan penegakan hukum, maka pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan illegal drilling akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan. “Untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal itu, maka harus segera diambil tindakan tegas,” katanya.

Jika terdapat petunjuk awal adanya praktik kegiatan usaha hulu migas yang melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 maka pemerintah atau penegak hukum harus melaksanakan dan menegakkan aturan yang ada. Tindak pidana yang diatur dalam UU Migas bukanlah delik aduan sehingga penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ini tidak perlu menunggu adanya pengaduan. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image