Literasi

Ada Peluang Kerja, Indonesia Kekurangan 439.680 Pustakawan

Pustakawan pada Bibliotheca Alexandrina atau Perpustakaan Alexandria yang berada di kota Alexandria atau Iskandariyah, Mesir. Perpustakaan ini merupakan sebuah peringatan untuk Perpustakaan Alexandria yang hilang. (FOTO : Maspril Aries)

KAKI BUKIT – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando, terungkap Indonesia masih kekurangan pustakawan. Jumlahnya tidak sedikit, ratusan ribu pustakawan. “Indonesia masih kekurangan jumlah pustakawan mencapai 439.680 orang. Jumlah tersebut meliputi semua jenis perpustakaan di Indonesia, baik perpustakaan umum, khusus, sekolah negeri maupun swasta, dan perguruan tinggi,” katanya, Rabu (5/4/2023).

Ini adalah peluang atau kesempatan kerja jika pemerintah membuka lowongan bagi pustakawan pada penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) setiap tahunnya. Menurut Syarif Bando, Perpusnas telah mengeluarkan rekomendasi kebutuhan atau formasi jabatan fungsional pustakawan pada tahun 2022 untuk 31 instansi dengan jumlah kebutuhan seluruhnya untuk 4.344 pejabat fungsional pustakawan. Bahkan, pelaksanaan inpassing pada tahun 2017-2021 mendongkrak jumlah fungsional pustakawan di Indonesia.

Data lain terungkap pada RDP tersebut, anggota Komisi X DPR Vanda Sarundajang menjelaskan, sumber daya pustakawan saat ini rata-rata berada di atas usia 50 tahun dan banyak yang akan memasuki masa pensiun. “Sehingga kompetensi pustakawan perlu ditingkatkan melalui bimtek, diklat agar pengelolaan perpustakaan bisa lebih meningkat,” katanya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Maket Perpustakaan Alexandria, Mesir pada atapnya terletak panel surya untuk energi terbarukan dari sinar matahari.

Apa itu Pustakawan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang perpustakaan. Menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia, pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas kembaga induknya, berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.

Merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1 ayat 8 menyebutkan, “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.”

Dapat disimpulkan siapa saja orang yang bekerja baik pada lembaga swasta atau instansi pemerintah dan memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, baik orang tersebut berstatus PNS atau bukan, asalkan ia memiliki kompetensi yang didapat melalui jalur pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan yang diselenggarakan oleh lembaga formal yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah UU Perpustakaan.

Atau pustakawan adalah seseorang yang memiliki pendidikan perpustakaan atau tenaga profesional di bidang perpustakaan dan bekerja di perpustakaan. Nurdin Laugu dalam “Pustakawan adalah Nabi Informasi, Benarkah?” (2011) menulis, bahwa pustakawan adalah nabi informasi. Dalam konteks ini, nabi dibebani tanggung jawab oleh Tuhan yang merupakan fungsi kenabiannya untuk menyampaikan berita, mana yang benar dan mana yang salah kepada umat manusia sehingga mereka dapat membedakan antara kebenaran dan kesalahan.

Menurutnya, pustakawan dan nabi, baik secara etimologis maupun terminologis, dapat dihubungkan bahwa keduanya dapat disandangkan dengan tugas pembawa atau penyampai berita atau informasi dan pengetahuan. Keduanya juga berfungsi untuk mendapatkan berita atau informasi dan pengetahuan tersebut, bisa sifatnya datang tiba-tiba ataupun harus dicari.

Dapat disimpulkan bahwa pustakawan dan nabi masing-masing berperan untuk memandu hidayah dan panduan masyarakat (umat dan pemustaka), untuk mendapatkan kebahagiaan hidup baik dunia maupun akhirat.

Berita Terkait

Image

Chappy Hakim : Menulis Itu Punya Kenikmatan, Menulis Itu Mengajar Jujur

Image

Mantan Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad Serahkan Tiga Buku untuk Perpustakaan Nasional

Image

Kejahatan Bibliocrime dan UU No. 43 Tahun 2007 (Bagian 2 Habis)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA