SEA Games, Dua Kisah Bendera Merah Putih yang Terbalik (Bagian 2 - Habis)

Olahraga  

Maskot Sea Games XXXII - 2023 d Kamboja.

Kemudian berdasarkan pasal 35, Pasal 36, Pasal 36 A, Pasal 36 B dan Pasal 36 C UUD 1945 untuk pelaksanaannya negara membentuk Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Insiden bendera Merah Putih yang terbalik dapat kategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap bendera Indonesia yang terjadi di luar negeri. Berarti penghinaan terhadap identitas nasional bangsa Indonesia.

Dalam UU No.24 Tahun 2009 diatur tentang tentang ancaman hukuman terhadap penghinaan atau penodaan terhadap bendera Merah Putih apabila memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana diatur Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pasal 66 menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kemudian Pasal 67: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.”

Pada Pasal 68 menebutkan “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Piagam Asean

Apa yang terjadi di Kamboja dan Malaysia dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman pidana. Lantas apakah hukum Indonesia dapat menjangkau penghinaan yang dilakukan oleh orang atau badan di luar wilayah yuridiksi Indonesia?

Dalam kasus yang terjadi di SEA Games yang merupakan pekan olahraga negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam Asean. Di dalam lingkup negara-negara Asean bahwa penghormatan kedaulatan Negara dan Indentitas Negara baik berupa simbol Negara, bendera, serta lagu kebangsaan Negara sesama anggota ASEAN telah diatur dalam Piagam ASEAN. Prinsip saling menghormati antar Negara dan Indentitas Nasional merupakan prinsip terpenting dalam Piagam ASEAN. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image