Ada 230.000 Orang di Muba Menggantungkan Hidup pada Sumur Minyak
KAKI BUKIT, Sekayu – Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Upaya Penanganan dan Penanggulangan Sumur Masyarakat (Illegal drilling) di Provinsi Sumsel” yang berlangsung di markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pada 12 Juni 2023 mulai menampakan titik cerah.
Tim dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat telah datang langsung ke Kabupaten Muba. “Tim datang ke Muba dalam rangka Courtesy Visit Upaya Meningkatkan Hubungan Kelembagaan, Sinergi Kegiatan Operasional Hulu Migas dan Koordinasi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Bupati Muba Apriyadi Mahmud, Jumat (23/6/2023).
Menurut Apriyadi yang telah mendapat mandat dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi Koordinator Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat di Sumsel, “Langkah kami untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Dukungan tersebut menurut Pj Bupati Muba, datang dari Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya. Kini dari SKK Migas yang dipimpin Wakil Kepala SKK Migas Pusat Nanang Abdul Manaf beserta jajaran. “Dalam pertemuan dengan SKK Migas Pusat mereka menyatakan siap berkolaborasi dalam mengambil peran melakukan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat,” ujarnya.
“Konsen SKK Migas yakni terkait resiko dan investasi. Prinsipnya kami siap andil dan berkolaborasi,” kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf pada pertemuan di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu.
Pj Bupati Apriyadi Mahmud menjelaskan, saat ini rencana tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat terus dikebut dan telah mendapatkan dukungan yang sangat maksimal dari Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, dan Pangdam II Sriwijaya. “Rencana besar ini semata-mata demi memanfaatkan minyak untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kepada SKK Migas, Pj Bupati Apriyadi menjelaskan bahwa bahwa tata kelola yang telah dirancang Pemerintah Kabupaten Muba tersebut menjadi opsi yang sangat baik meminimalisir kerusakan lingkungan dan korban jiwa.
“Terdata ada 230.000 masyarakat yang aktivitasnya pada penambangan sumur minyak dan bergantung dengan sumur minyak tersebut. Tentu harus kita carikan solusi terbaik dan tidak ada pihak yang dirugikan serta lingkungan tetap terjaga,” kata Apriyadi.
Konsep tata kelola tersebut mencakup tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama. “Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak,” ujarnya.
Pj Bupati Muba berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkret terkait revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. (maspril aries)