Gaya Hidup

Selebgram Palembang (@Linamukherjee @Ubeyapsensoo) Tersandung Hukum

Selebgram Palembang @Linamukherjee_ saat mendatangi markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan Mei 2023 lalu. (FOTO : Antara)

KAKI BUKIT – Awal Mei 2023, jagat maya ramai dengan pemberitaan tentang pemeriksaan seorang selebgram Palembang @Linamukherjee_ di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Selebgram Linamukherjee_ atau Lina Lutfiawati menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama setelah unggahan videonya di Instagram dan TikTok tersebar luas. Pada konten video berdurasi lima menit, Linamukherjee_ mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

Setelah tayangan video tersebut tersiar luas ke platform media sosial (medsos), kemudian seorang warga bernama Sapriadi, pada 15 Maret 2023 melaporkan tayangan video tersebut ke SPKT Polda Sumsel. Isi video tersebut kontennnya telah melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan makan daging babi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Polisi merespon laporan tersebut lalu memanggil dan memeriksa pemiliki akun @Linamukherjee_. Setelah berkas pemeriksaan lengkap polisi penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 10 Juli 2023, jaksa lalu menahan tersangka selebgram Lina Lutfiawati di Lapas Wanita Kelas II A Palembang. Tersangka akan menjalani penahanan sejak 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dalam berkas perkara menjerat selebgram @Linamukherjee_ melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya @Linamukherjee_ akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Menurut juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi berkas perkara yang menjerat selebgram Palembang tersebut telah diterima dari Kejari Palembang.

Berkas perkara dengan terdakwa Lina Lutfiawati telah diregistrasi PN Palembang dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg. Persidangan perdana dalam perkara selebgram @Linamukherjee_ dijadwalkan akan dimulai Selasa 25 Juli 2023.

Dalam kasus selebgram tersandung hukum yang menimpa @Linamukherjee_ bukan kasus pertama di Palembang. Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang sekitar satu tahun yang lalu juga telah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap selebgram Palembang pemilik akun @Ubeyapsensoo.

Pada kasus selebgram @Ubeyapsensoo atau Apsenso alias Ubey (26) terjerat kasus judi online. Akun @Ubeyapsensoo mempromosikan situs judi online. Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap @Ubeyapsensoo atau Apriazi Sundana dan menetapkannya sebagai tersangka karena akun Instagramnya mempromosikan judi online.

Dari pemeriksaan, Apriazi Sundana atau @Ubeyapsensoo dari promosi yang dilakukannya mendapat bayaran uang sebesar Rp4 juta. Selebgram @Ubeyapsensoo tersandung hukum setelah akun media sosialnya yang mempromosikan judi online dilaporkan ke polisi.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pada awal Mei 2022 menjerat selebgram @Ubeyapsensoo dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perkara atas nama Apriazi Sundana kemudian disidangkan di PN Palembang. Oleh majelis hakim kemudian terdakwa selebgram @Ubeyapsensoo pada 2 Agustus 2022 berdasarkan putusan hakim Nomor 907/pid.sus/2022/PN.PLG, selebgram yang disapa ‘Ubey’ dikenakan pidana penjara selama 10 bulan karena melanggar pasal 27 (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selebgram dan Instagram

Sementara persidangan dengan terdakwa selebgram baru akan dimulai pekan depan. Kita belajar tahu dan kenal apa itu selebgram dan instagram? Ada yang memberi arti “selebgram” adalah selebriti Instagram, yaitu seseorang atau mereka popular di media sosial salah satunya platform Instagram. Instagram menerapkan sistem pertemanan yang dikelompokan dalam followers (pengikut) dan following (mengikuti).

Pemilik akun instagram dengan followers yang populer dengan puluhan ribu sampai jutaan pengikut di jagat maya, pada mereka dilekatkan sebutan “selebgram.” Selebgram adalah mereka pengguna media sosial yang memiliki kecendrungan menjadi “pusat perhatian.” Selebgram juga menjadi role model atau public figure yang terus diamati hingga ditiru. Ada yang juga menyebut selebgram dengan “influencer.”

Selebgram yang menjadi role model atau public figure dijadikan sebagai referensi gaya hidup; baik dari acuan mode fashion dan make-up, tutorial memasak, travel tips dan sebagainya.

Dari kaca mata bisnis atau mereka pelaku bisnis dari skala kecil sampai bisnis kakap, selebgram adalah penyedia jasa promosi yang memiliki peranan dalam membantu pelaku usaha untuk mempromosikan suatu produk atau jasa, promosi tersebut biasanya berupa iklan bagi promosi produk yang akan diproduksi dan akan dijual ke masyarakat atau konsumen.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA