Terapkan Pidana Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan

Olahraga  

Lex Sportiva

Memang dalam pertandingan sepak bola pada kompetisi seperti Liga 1 Indonesia yang menyedot perhatian banyak orang itu adalah milik FIFA (The Federation Internationale de Football Association). Pertandingan sepak bola seperti kompetisi Liga 1 Indonesia bukan milik negara. Jika terjadi intervensi negara atau melanggar dari regulasi FIFA, FIFA berhak atau bisa melarang sepak bola di negara tersebut.

FIFA adalah federasi sepak bola internasional yang mengatur dan mengelola serta menyelesaikan sengketa dalam kompetisi sepak bola profesional berdasarkan Lex Sportiva dan Lex Ludica untuk kemudian mengembangkannya dalam Statuta FIFA.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Mengutip mantan Sekretaris Jendral PSSI Hinca Pandjaitan dalam disertasinya program doktor menyebutkan, “Sepak bola adalah permainan yang dikuasai dan dikontrol oleh FIFA secara penuh dan berdaulat, maka kompetisi sepak bola pun dikelola dan dimiliki oleh FIFA. Tetapi karena pertandingan sepak bola membutuhkan lapangan yang merupakan miliki dan ada di bawah kedaulatan sebuah negara, maka tidak ada pertandingan sepak bola tanpa izin negara.”

Dalam sebuah pertandingan kompetisi sepak bola ada dua hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum FIFA dan sistem hukum negara. Mekanisme hukum FIFA terdiri atas Lex Sportiva dan Lex Ludica sebagai bagian dari hukum internasional. Lex Ludica adalah bagaimana kompetisi sepak bola profesional dilangsungkan di lapangan pemainan. Lex Sportiva memastikan tentang pengorganisasian (governing) agar Lex Ludica berjalan sesuai dengan mekanismenya.

Agar sebuah kompetisi sepak bola profesional seperti Liga 1 Indonesia bisa berlangsung sesuai dengan sistem hukum dan mekanismenya maka sistem hukum FIFA, yakni Lex Sportiva maupun sistem hukum nasional suatu negara yang digunakan untuk menyelenggarakan kompetisi sepak bola profesional sama-sama mempunyai peran guna mewujudkan agar the Law of the Games dapat dijalankan sesuai mekanismenya.

Dalam FGD juga mengemuka, ke depan Indonesia perlu ada hukum olahraga (Lex Sportiva). Jika ada hukum ekonomi dan hukum pasar modal dan hukum lainnya, kenapa Indonesia tidak mengenal hukum olahraga? Padahal payung hukumnya sudah ada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mengingat olahraga seperti sepak bola tidak hanya sekedar olahraga atau hiburan melainkan telah menjelma menjadi industri olahraga.

Berbeda dengan di luar negeri, seperti di negara Eropa, kalangan hukum dari praktisi hukum sampai akademisi bidang hukum perhatian mereka pada dunia olah raga cukup tinggi. Ada perkumpulan advokat yang bernama Sports Lawyers Association (SLA) dan The International Sport Lawyers Association (ISLA). SLA adalah asosiasi nirlaba beranggotakan lebih dari seribu orang hukum, dari praktisi hukum, akademisi, mahasiswa hukum, dan profesional lain yang punya perhatian terhadap olah raga.

Kemudian di Marquette University Law di Amerika Serikat ada program studi hukum olahraga yang berdiri sejak 1989 yang bernama National Sports Law Institute. Di Indonesia, Hinca IP Panjaitan membentuk Indonesian Sports Law Institute.

Menurut Pramono dalam “Pelanggaran Aturan Hukum dalam Olahraga Sepak Bola” (Makalah Filsafat Olahraga, 2017), penerapan hukum olahraga di berbagai negara sudah lama diterapkan. Di Belanda dikenal istilah lex sportiva (hukum olahraga), hukum olahraga Eropa, Pusat Kajian Hukum Olahraga/ Asser Institute, Asosiasi Hukum Olahraga, Asosiasi Pengacara Olahraga, Internasional Seminar on Sport Law. Indonesia tentu sudah bisa memikirkan adanya hukum olahraga mengingat sudah ada payung hukumnya.

Penerapan hukum olahraga menjadi sangat penting pada setiap aktivitas keolahragaan. Dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 akan memberikan penguatan dan optimalisasi penerapan hukum olahraga pada setiap aktivitas keolahragaan. Hukum olahraga juga menjadi penting bagi aparat penegak hukum. Setidaknya aparat penegak hukum bisa memiliki perspektif yang baru selain norma hukum yang diatur dalam KUHP.

Jika ada hukum olahraga tersebut harus jadi Lex Specialis karena olahraga memiliki law of the game-nya masing-masing. Tidak bisa diintervensi oleh hukum nasional, bahkan hukum internasional. Olahraga adalah hak asasi setiap orang. Jika negara ikut campur terlalu jauh, dapat digolongkan negara sudah melanggar hak asasi rakyatnya.

Intervensi terhadap olahraga sudah pernah terjadi di Indonesia pada 2015 saat Kemenpora membentuk Tim Transisi untuk menggantikan PSSI. Merujuk keputusan itu pada Sabtu, 30 Mei 2015 FIFA menjatuhkan sanksi bagi Indonesia. Sanksi ini menjadi bukti bahwa hukum FIFA adalah Lex Specialis dan tidak bisa diintervensi siapa pun. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image