TPPO dan Perbudakan Modern (Bagian 1)

Politik  

Sebanyak 24 orang pekerja migran ilegal asal NTB diamankan di Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023). (FOTO : Dok. Polda Lampung)

Apa Perbudakan?

Menurut Blacks Law Dictionary perbudakan atau slavery adalah A Situational in which one person has absolute power over the live, fortune, and liberty of another. Slavery was big problem for the Constitution makers. Those who profited by it insisted on protecting it; those who loathed it dreaded even more the prospect that to insist on abolition would mean that the Constitution would die aborning. So the framers reached a compromise, of sorts. The words “slave” and “slavery” would safeguard the ‘peculiar institution’ from the abolitionist.

Menurut Amnesty International, perdagangan orang disebut sebagai perbudakan manusia moderen. Perdagangan orang sebagai perbudakan manusia modern sering “dihaluskan” atau eufemisme-nya dengan sebutan “tenaga kerja ilegal.”

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Padahal jelas hal yang diperdagangkan bukan lagi ‘tenaga kerja’, tetapi ‘orangnya’. Perbedaannya, jika hanya menjual ‘tenaga kerjanya’ maka itu bisa disebut sebagai tenaga kerja, tetapi ketika sang subyek tidak lagi memiliki otoritas atas dirinya, maka ia sebagai manusia telah dijual. Ia telah di-eksploitasi, dan manusia telah menjadi komoditas. Ini lah yang disebut perdagangan orang,” tulis Paul SinlaEloE dalam “Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2014).

Sementara itu menurut ILO definisi perbudakan adalah setiap pekerjaan atau penyediaan jasa yang diminta, diminati, atau ditawari oleh siapa pun di bawah ancaman kekerasan atau hal yang tidak memenuhi aturan aturan hak asasi manusia. Dalam hal ini, pihak yang diberi permintaan tidak memiliki kekuatan untuk menolak, sehingga pekerjaan tersebut akhirnya dilakukan dengan terpaksa.

Praktik perbudakan biasanya dilakukan melalui perantara kepemilikan suatu kelompok tertentu, dengan merampas hak asasi manusia yang ada untuk memenuhi kepentingan kelompok pemaksa tersebut.

Menurut Denisha Audrina Xaviera dalam “Analisis Marxisme terhadap Praktik Perbudakan Modern pada Industri Fast Fashion” (2022), perbudakan atau kerja paksa adalah konsep yang berkaitan erat dengan pandangan mengenai hak milik individu. Sebagai sistem kerja paksa, praktik perbudakan dapat ditemukan di seluruh belahan dunia.

Bentuk perbudakan baru ini disebut perbudakan modern atau modern slavery. Perbudakan modern tidak jauh berbeda dengan perbudakan abad ke-18 atau ke-19, di mana seseorang dipaksa untuk bekerja seperti properti, sehingga kebebasan mereka terampas dan tenaga mereka dieksploitasi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Perbudakan modern dapat berupa perdagangan manusia atau pernikahan paksa. Perbudakan modern jauh lebih mengakar dan kompleks daripada perbudakan pada zaman dahulu.

Jadi perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image