Ada Berita 404 dalam Indek Kemerdekaan Pers di Sumsel

Literasi  

Berita 404 dan APBD

Anggota Dewan Pers A. Sapto Anggoro (kiri) berbicara peluncuran hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IPK) 2023. (FOTO : Dok. Dewan Pers)

Dalam ringkasan eksekutif IKP 2023 di Sumsel, Dewan Pers menyebutkan, IKP Sumsel tahun 2023 berada pada kategori “cukup bebas” dengan nilai 70,83. Situasi yang dipotret adalah peristiwa terkait kemerdekaan pers yang terjadi sepanjang tahun 2022.

Namun nilai IPK tahun 2023 menurun 10,58 poin dibanding 2022 (81,40). Nilai 2023 tersebut didukung situasi Lingkungan Fisik Politik (71,09), Kondisi Lingkungan Ekonomi (71,46), dan Kondisi Lingkungan Hukum (69,73). Semua kondisi Lingkungan mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

Survei mendata, setidaknya ada empat kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2022 yang dilakukan terkait mencari berita maupun setelah berita ditayangkan. Intervensi pemerintah daerah, terutama dalam melakukan sensor terhadap ruang redaksi, bisa terlihat di 2022. Hal ini terjadi karena perusahaan pers punya ketergantungan yang kuat pada iklan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang digelontorkan pemerintah daerah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Yang menarik pada indikator Penurunan Lingkungan Ekonomi diakibatkan upaya intervensi kebijakan redaksi baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun pemilik perusahaan pers karena terkait iklan APBD. Akibatnya, fenomena berita hilang (404) bisa ditemui pada tahun 2022. Perusahaan pers takut pendapatan dari iklan APBD hilang karena menjadi pendapatan utama mereka.

Dalam kasus fenomena berita hilang (404) tahun 2022 tersebut terjadi pada sebuah media online yang mengangkat berita tentang 10 gubernur terkaya di Sumatera. Berdasarkan hasil IPK 2023 tersebut fenomena berita hilang (404) tersebut hanya terjadi/ ditemukan di Sumsel.

Dari hasil survei menurut salah seorang informan ahli Sidratul Muntaha Ketua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Sumsel, sensor berita yang dilakukan pemerintah daerah beberapa kali terjadi. “Sering terjadi, ada berita udah naik tiba-tiba 404 (hilang)”, katanya.

Ternyata berita yang hilang dari tayangan website media online di Sumsel pada 2023 kembali terulang. Kembali sebuah media online menghapus sebuah berita yang terkait dengan kasus yang tengah melanda Bank Sumselbabel. Berita tersebut tentang Bareskrim Mabes Polri memeriksa anggota dewan komisaris dan karyawan Bank Sumselbabel.

Berita yang hilang atau dihapus, di lingkungan komunitas pers kerap disebut take down tersebut terjadi pada edisi 23 November 2023. Tiba-tiba saja sejak pagi di grup media sosial ramai menulis, link berita tersebut isinya tidak bisa dibuka, saat diklik yang muncul tampilan “Oops 404”.

Apa itu 404? Jika merujuk pada istilah internet “Error 404 Not Found” terjadi ketika pengunjung mengakses sebuah situs web, browser akan mengirimkan permintaan ke server web untuk mengambil halaman yang sesuai dengan URL yang dimasukkan. Jika server tidak dapat menemukan halaman yang sesuai dengan URL tersebut, maka akan secara otomatis mengirimkan pesan Error 404 Not Found sebagai tanggapan.

Error 404 Not Found atau terjadi kesalahan sebuah server web yang tidak dapat menemukan halaman yang diminta oleh pengguna. Hal ini bisa terjadi karena konten yang diakses hilang, telah diubah, atau mengalami kerusakan.

Berita yang hilang dari tampilan website media online yang hilang atau take down oleh pengelola media adalah perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dalam Peraturan Dewan Pers No.1 pada poin 5 tentang pencabutan berita mengatur: a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Dari dua kasus fenomena berita hilang (404) yang terjadi di Sumsel ketentuan poin 5 dari Peraturan Dewan Pers tersebut tidak dipatuhi. Juga tidak ada alasan mengapa berita tersebut dicabut atau take down dari halaman tayangan website.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image