Ada Berita 404 dalam Indek Kemerdekaan Pers di Sumsel

Literasi  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong pada peluncuran hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IPK) 2023. (FOTO : Dok. Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi salah satu narasumber pada Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara daring pada tanggal 27 April 2023 menegaskan, “Berita yang sudah dimuat atau diterbitkan tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku.”

Pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan salah satu peserta, terkait adanya upaya pihak tertentu yang ingin berita yang sudah ditayangkan dihapus atau biasa disebut 404.

Menurut Ninik Rahayu, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tentang fenomena penghilangan berita (404) kembali disampaikan pada acara “Sarasehan Pusterad dengan Media Massa TA 2023” dengan tema “Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Tengah Polarisasi Masyarakat” di Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur pada 23 Oktober 2023.

Menurut Ninik Rahayu, bahwa berita tidak bisa di-take down, kecuali berikan hak jawab boleh. “Yang boleh kita lakukan adalah memberikan hak jawab. Dewan Pers pun tak bisa men-take down”.

Ketua Dewan Pers menegaskan, “Pembredelan atau take down bisa mengurangi atau mendistorsi demokrasi di Indonesia, seperti pada pers era orde lama dan orde baru.

“Kalau di zaman orde lama - orde baru pers kita itu menjadi corong pemerintah makanya dulu Ketua Dewan Pers itu adalah ex-officio Menteri Penerangan. Pers kita bisa dibredel bahasanya sekarang di-take down, sekarang gak bisa gak boleh karena bisa mengurangi bisa mendistorsi demokrasi”, ujarnya.

Selain berita 404 di Sumsel berdasarkan survei Dewan Pers menemukan adanya perebutan kue iklan antara media pers dengan content creator baik yang tergabung dalam Forum Admin Media Sosial (FAMS) Sumatera Selatan, maupun yang bukan.

Kemudian ada beberapa media didirikan untuk kebutuhan politik tertentu, sehingga terlihat arah pemberitaan yang mendukung kelompok politik tertentu. Serta belum ada aturan pemerintah daerah yang mendorong jajarannya mendukung wartawan jurnalisme secara bebas.

Hasil survei IKP 2023 Sumsel tersebut diperoleh dari 12 responden menjadi informan ahli pada kegiatan Pengambilan Data & FGD Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2023. Informan ahli tersebut terbagi kedalam tiga kategori yaitu kategori Pemerintah / Birokrat (Anggota KIP/KPI/KPU daerah, Humas Pemprov/ Pemkot, TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan), kategori Civil Society (akademisi, wartawan, aktivis, LSM, media watch), dan kategori Bisnis (pimpinan perusahaan media, perusahaan umum, asosiasi media).

Berdasarkan hasil survei IKP 2023 dan penilaian yang diperoleh, untuk Provinsi Sumatera Selatan, Dewan Pers memberikan rekomendasi: 1. Dewan Pers lebih selektif memberikan verifikasi kepada media. Munculnya banyak media tidak menjamin kualitas konten dan sebagai akal-akalan mengejar kepentingan tertentu. Dewan Pers juga transparan atas proses verifikasi faktual.

2. Perusahaan pers perlu berkreasi agar survive dan tidak tergantung pada iklan APBD. Iklan APBD membuat ruang redaksi tidak independen. 3. Jurnalis perlu mendapat pelatihan yang lebih massif atas isu-isu kelompok rentan. Pemda perlu mendorong media agar memberitakan isu-isu kelompok rentan, tidak sekedar mengejar traffic dengan berita-berita yang tengah tren. 4. Perusahaan pers harus pro kelompok rentan, berkewajiban memberi ruang bagi pemberitaan terkait kelompok tersebut, serta selalu memberikan pelatihan kepada wartawannya.

5. Aparat penegak hukum harus melindungi wartawan sesuai UU Pers, sekaligus mengingatkan jajarannya agar turut serta mendukung kemerdekaan pers. 6. KPID harus senantiasa menyampaikan teguran dan sanksi atas pelanggaran konten yang dilakukan media penyiaran.

Rekomendasi strategis Dewan Pers tersebut dimaksudkan untuk memperkuat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kemerdekaan pers di daerah. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image