Apa itu Tindak Kejahatan Bibliocrime? (Bagian 1)

Literasi  

Koleksi perpustakaan Masjidil Haram. (FOTO : Muhammad Rifky)

Empat Jenis Bibliocrime

Ada beragam jenis kejahatan di dalam perpustakaan. Tindakan kejahatan bibliocrime menurut Marcell Obiagwu dalam “Library Abuse in Academic Institutions : a comparative study, International Information & Library Review,” (1992) “tindakan bibliocrime dapat digolongkan menjadi empat, yaitu pencurian (theft), perobekan (mutilation), peminjaman tidak sah (unauthorized borrowing), dan vandalisme (vandalism).

Theft atau pencurian di perpustakaan menyasar berbagai barang-barang yang ada di perpustakaan, dan pelaku tidak memikirkan dampaknya bagi orang lain atau khalayak luas, yang penting kebutuhannya terpenuhi. Pencurian khususnya di lingkungan perpustakaan menurut Bean (1992) ada dua yaitu: a. Pencurian Sistematis, jenis pencurian secara langsung, pencurian yang direncanakan, dimana seseorang datang ke perpustakaan dengan niat mencuri. b. Pencurian tidak Sistematis, pencurian yang tidak direncanakan, yaitu dengan meminjam koleksi sesuai dengan prosedur yang sah, namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan koleksi yang dipinjam tidak pernah dikembalikan lagi.

Mutilation (perobekan) adalah sebuah perilaku yaitu berupa perobekan, penghilangan, pemotongan, ilustrasi dari suatu ensiklopedia, majalah jurnal, buku, dan lain-lain tanpa atau dengan menggunakan alat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Obiagwu, Mutilation is the excision of articles and illustration from journal, books, encyclopedias, etc, yang artinya mutilasi adalah eksisi artikel dan ilustrasi dari jurnal, buku, ensiklopedi dan lain-lain. Perbuatan mutilasi sangat merugikan karena merusak kandungan isi buku, sehingga dapat membuat transfer ilmu menjadi terhambat.

Kemudian tindakan Unauthorized Borrowing (Peminjaman Tidak Sah). Menurut Obiagwu, “Unauthorized borrowing is synonymous with illegal or convenience borrowing,” yang artinya pinjaman tanpa nama adalah indentik dengan pinjaman ilegal.

Atau “Unauthorized Borrowing adalah kegiatan pemustaka yang melanggar aturan peminjaman. Atau suatu tidakan peminjaman koleksi perpustakaan yang tidak menaati aturan sehingga dapat merugikan baik lembaga perpustakaan sendiri, terlebih-lebih lagi pemustaka yang sedang membutukan informasi.

Dan Vandalisme (vandalism) yang menurut kamus kepustakawan Indonesia yang disusun oleh Lasa Hs & Suciati (2017), vandalisme di perpustakaan memiliki bermacam-macam jenis yaitu menambah (memberikan garis bawah, memberikan tanda tertentu pada halaman buku, stabile, dan lain-lain), mengurangi (menyobek, melepas halaman) merusak (melipat halaman buku, membaca buku sambil merokok sehingga percikan api mengenai buku, menyimbunyikan buku tertentu, merusak sistem OPAC atau mencoret-coret petunjuk perpustakaan. Maka tindakan vandalisme begitu merajalela di perpustakaan menyasar tidak hanya koleksi tetapi fasilitas penunjangnya juga. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image