Bisnis

PT Pupuk Indonesia Gandeng KPK Amankan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Direksi PT Pupuk Indonesia bersama pimpinan KPK dan para staf. (FOTO: Humas Pupuk Indonesia)
Direksi PT Pupuk Indonesia bersama pimpinan KPK dan para staf. (FOTO: Humas Pupuk Indonesia)

KINGDOMSRIWIJAYA, Jakarta – Tata kelola pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional menjadi perhatian PT Pupuk Indonesia (Persero). BUMN pupuk tersebut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di Indonesia.

Dalam keterangan pers BUMN holding pupuk tersebut menyebutkan bahwa Direksi PT Pupuk Indonesia telah bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Pertemuan tersebut telah berlangsung pada 10 Maret 2025”, kata Wijaya Laksana Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Rabu (12/3).

Pertemuan Direksi PT Pupuk Indonesia dengan pimpinan KPK tersebut menurut Wijaya, merupakan komitmen untuk menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sementara itu Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa menjelaskan, “Ada da beberapa hal yang didiskusikan, dibahas bersama antara Direksi Pupuk Indonesia dan juga pimpinan KPK, khususnya dari aspek-aspek pencegahan”.

Pada kesempatan itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia dalam menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari risiko dan persoalan hukum. Dengan adanya kolaborasi ini, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dapat ditingkatkan sehingga risiko tersebut dapat dicegah.

“PT Pupuk Indonesia melaporkan apa yang sudah kita lakukan, dan akan dilakukan, dan tentunya kita berdiskusi hal-hal lainnya, yang sifatnya untuk koordinasi. Konteksnya adalah bagaimana KPK, Pupuk Indonesia Grup, bisa berkolaborasi dengan KPK, untuk bisa meningkatkan tata kelola. Kalau tata kelola semakin kuat dan semakin baik, harapannya kita juga bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, atau tindakan hukum yang lainnya yang kurang baik”, kata Rahmad.

Berita Terkait

Image

Stok Pupuk Pusri di Jateng 81.882 ton, Dirut Pusri Pantau Stok Pupuk di Pemalang

Image

Daconi dari PT Semen Baturaja Berlabuh ke PT Pupuk Sriwidjaja

Image

Gara-gara Flexing Bisa Tergelincir Masuk Jerat Hukum (Bagian 1)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA